Logo LAZ Rabbani
MENUJU IDHUL ADHA
00

days day

00

hours hour

00

minutes minute

00

seconds second

Tunaikan Qurban Anda,
Dari Mana Saja

Sampai ke Pelosok Indonesia

Untuk Anda di Indonesia maupun luar negeri, qurban disalurkan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.
Wujud ketulusan Untuk kemanusiaan
MENGAPA QURBAN ANDA PENTING

Di Plosok Indonesia,
Daging Adalah Kemewahan

Bagi ribuan keluarga di daerah terpencil, Idhul Adha adalah satu-satunya momen mereka bisa merasakan daging dalam setahun.
Desa Terpencil
Di banyak desa pelosok Indonesia, akses daging qurban hampir tidak ada. Jarak distribusi yang jauh dan minimnya lembaha penyalur menjadi hambatan utama
Keluarga Dhu'afa
Seorang Ibu yang sudah bertahun-tahun tidak makan daging, anak-anak yang hanya mengenal daging dari cerita. Qurban Anda mengubah segalanya.
Dampak Nyata
Tahun lalu, LAZ Rabbani menyalurkan qurban ke 12 titik distribusi. Ribuan keluarga merasakan kebahagiaan Idhul Adha yang sesungguhnya.
"Daging dan darahnya sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu."
Q.S. Al-Hajj: 37
MENGAPA QURBAN ANDA PENTING

Kajian Qurban Menurut Ulama

Hukum dan Keutamaan Qurban Dalam Islam
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc, M.A.
Hukum dan Keutamaan Qurban Dalam Islam
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc, M.A.
PILIH PAKET

Pilih Paket Qurban

Tunaikan dengan yakin. Semua hewan memenuhi syarat syariah, sehat, dan disembelih oleh JULEHA tersertifikasi. Anda terima sertifikat, foto, dan laporan lengkap.

Pipanisasi Desa Umang Bantu Ratusan Warga Penyintas Bencana Aceh

Bantu Alirkan Air untuk Ratusan Warga Penyintas Bencana Aceh Terdampak Longsor & Banji...
RP
0 Donatur
0 %
dari target Rp 500.000.000
~

Pipanisasi Sukabumi Bantu Ratusan Warga Hadapi Kesulitan Air Bersih

575 Keluarga di Sukabumi Terancam Kesulitan Air Bersih pasca relokasi korban banjir dan lo...
RP 2.110.993
3 Donatur
1.08 %
dari target Rp 195.000.000
~
JANGKAUAN DISTRIBUSI

Qurban Anda Sampai ke
Pelosok yang Paling Membutuhkan

Qurban Laz Rabbani disalurkan ke berbagai pelosok Indonesia, menjangkau mereka yang paling membutuhkan
Aceh
2,400+
Penerima Paket
Bogor
2,400+
Penerima Paket
Sukabumi
2,400+
Penerima Paket
NTT
2,400+
Penerima Paket
Papua
2,400+
Penerima Paket
Kalimantan
2,400+
Penerima Paket
8,400+
Total penerima manfaat di
seluruh Indonesia
15 Daerah
Plosok Nusantara
Jaminan Syariah

Disembelih oleh
Juru Sembelih Halal Tersertifikasi

  • Juru sembelih bersertifikat resmi
  • Proses sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ
  • Hewan ditenangkan, pisau tajam
  • Disaksikan tim Laz Rabbani
Kualitas Terjamin

Hewan Sehat &
Terawat Dengan Baik

  • Pakan berkualitas & terukur setiap hari
  • Diperiksa dokter hewan sebelum idul Adha
  • Berat badan sesuai standar paket
  • Dokumentasi foto berkala untuk donatur
100% TRANSPARAN

Pantau Setiap Tahap Dari Mana Saja

Update Hewan
Photo dan Video kondisi herwan qurban
Pemotongan
Dokumentasi proses penyembelihan
Distribusi
Bukti penyaluran ke penerima manfaat
Sertifikat
Sertifikat digital atas nama Shohibul Qurban
100% TRANSPARAN

Walau Anda di Ujung Dunia,
Qurban Tetap Sampai ke Pelosok

ALUR PEMESANAN

Timeline Qurban 1447H

1
Pemesanan
Pilih paket qurban & selesaikan pembayaran
Mei 2026
2
Pemeliharaan
Hewan dipelihara, dipantau kesehatannya
Mei - Juni
3
Penyembelihan
Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah
6 Juni 2026
4
Distribusi
Daging disalurkan ke pelosok Indonesia.
6 Juni 2026
5
Laporan
Sertifikat & dokumentasi dikirim
Maks. 14 hari
KATA MEREKA

Dipercaya Donatur dari Berbagai Negara

Tahun ketiga berqurban via LAZ Rabbani. Foto penyembelihan & distribusi dikirim lengkap. Hati tenang karena yakin sampai.
🇮🇩
Rizki Amaliah
Jakarta
Dari UAE, qurban saya dikirim ke pelosok Aceh. Dapat video anak-anak tersenyum menerima daging. Tidak ada yang lebih membahagiakan
🇦🇪
Ahmad Farhan
Dubai, UAE
Dokumentasinya sangat profesional. Bisa lihat hewan sebelum disembelih, proses pemotongan, sampai diterima warga. Luar biasa transparan.
🇲🇾
Fatimah binti Hasan
Kuala Lumpur
Sudah 4 tahun titip qurban dari Belanda. Selalu amanah. Tahun lalu sampai ke Papua — tempat yang paling membutuhkan.
🇳🇱
Budi Santoso
Amsterdam
100% TRANSPARAN

Jadikan Qurban Sebagai Program CSR Perusahaan Anda

Untuk diaspora Indonesia di Eropa, Timur Tengah, Asia Tenggara, dan seluruh dunia. Bayar mudah, qurban dilaksanakan di daerah terpencil Indonesia. Anda terima bukti lengkap via email & WhatsApp.
  • Program custom sesuai misi & value perusahaan
  • Full branding perusahaan di seluruh dokumentasi
  • Laporan dampak eksklusif untuk board & stakeholder
  • Publikasi media sebagai mitra resmi
  • Dokumentasi foto & video profesional
MITRA YANG SUDAH BEKERJASAMA

📩 Form Qurban CSR

Tim kami menghubungi Anda dalam 1×24 jam kerja.
Form Qurban CSR
FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustaz, bagaimana cara perhitungan zakat untuk sapi yang diperdagangkan? Sebagai contoh, seseorang membeli sapi pada bulan Rajab dan menjualnya pada bulan Zulhijah sebagai hewan kurban. Sapi tersebut tidak sampai satu tahun sudah dijual kembali, kemudian tahun depan ia membeli lagi pada bulan Rajab untuk dijual pada bulan Zulhijah. Mohon pencerahannya, Ustadz.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Mengenai sapi yang digemukkan untuk diperjualbelikan, hal ini termasuk ke dalam zakat perniagaan. Aktivitas ini tidak mengubah ketentuan haul (jangka waktu satu tahun) dan nisab (batas minimal harta) zakat uang Anda.

Artinya, jika modal yang digunakan sudah mencapai nisab ketika usaha baru dijalankan, maka perhitungan tahunnya tetap berlanjut. Baik sapi tersebut masih dalam bentuk hewan maupun sudah terjual menjadi uang, hal itu akan menambah saldo harta Anda dan meningkatkan kewajiban zakat uang Anda.

Dalam perhitungannya, nilai sapi tersebut dinilai dengan uang, kemudian digabungkan dengan total uang yang dimiliki, lalu dikeluarkan zakatnya sesuai ketentuan. Wabillahi taufik.

Video: https://www.youtube.com/live/u2X3y7I6prU?si=79rVKgTi0RLp1mLr&t=4362

Pertanyaan:

Assalamu’alakiun Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, saya Abu Aidah dari Bekasi. Saya ingin bertanya mengenai sistem penjualan sapi saat Iduladha. Kebanyakan pedagang mengambil sapi dari Bali, misalnya sebanyak 50 ekor. Sapi-sapi tersebut ditimbang di Bali dan muncul faktur yang mencatat semua bobotnya.

Setelah dibawa ke Jakarta, sapi dijual kepada konsumen dengan menyampaikan bobot saat ditimbang di Bali tersebut. Hal ini dilakukan karena di tempat penjualan di Jakarta tidak tersedia timbangan lagi. Apakah diperbolehkan menyampaikan bobot awal di Bali tersebut kepada pembeli?

Jawaban:

Jika ingin perniagaan tersebut halal, sampaikanlah bahwa saat di Bali sapi ditimbang dengan bobot sekian, misalnya 300 kilogram. Katakan dengan jujur bahwa saat ini berat pastinya tidak diketahui, namun kondisi fisiknya dapat dilihat langsung oleh pembeli. Jika pembeli ingin menimbang ulang, silakan dilakukan.

Perlu dipahami bahwa bobot sapi mungkin bertambah atau berkurang. Secara kasatmata mungkin terlihat gemuk, tetapi pandangan manusia tidak bisa menjadi standar pasti. Ada kemungkinan bobotnya turun karena stres selama perjalanan di truk yang memakan waktu lima hingga tujuh hari, atau karena pola makan yang tidak teratur selama di jalan. Sampaikan kondisi tersebut apa adanya.

Mengenai harga, tidak ada masalah. Anda tidak perlu menyebutkan harga beli per kilogram di Bali. Meskipun Anda membeli di Bali seharga 20 juta rupiah per ekor dan menjualnya di Jakarta seharga 45 juta rupiah karena mengikuti harga pasar, hal itu diperbolehkan. Katakan saja harganya 45 juta rupiah. Jika ditanya beratnya, jelaskan bahwa berat saat di Bali adalah sekian, namun sekarang tidak diketahui secara pasti apakah bertambah atau berkurang. Jangan sampai memastikan beratnya secara sepihak karena jika ternyata salah, hal itu akan menjadi masalah.

Penyampaian berat sebelumnya di Bali diperbolehkan sebagai referensi. Hal ini serupa dengan menjual tanah. Terkadang, meskipun diukur berdasarkan data BPN, saat diukur kembali luasnya bisa berbeda. Daripada menjual per meter yang dapat memicu keributan jika ada perbedaan ukuran, lebih baik katakan bahwa menurut data BPN luasnya 315 meter persegi, tetapi silakan jika pembeli ingin mengukur sendiri. Yang terpenting adalah kesepakatan harga atas barang yang ada di depan mata. Jika Anda menjual dengan kepastian ukuran per meter namun ternyata tidak sesuai, hal itulah yang akan menimbulkan masalah. Wallahu a’lam.

Video: https://www.youtube.com/watch?v=ef2nb5rm1yQ&feature=youtu.be&t=3079

Pertanyaan:

Apakah orang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja tetap harus menanggung dampaknya? Bagaimana jika kasusnya melibatkan hewan ternak, seperti hewan kurban yang lepas dan melukai orang lain?

Jawaban:

Seseorang yang berbuat salah karena tidak sengaja tidak menanggung dosa. Namun, dampak atau konsekuensi dari perbuatan tersebut tetap harus ditanggung.

Sebagai contoh, Anda adalah seorang pengurus DKM masjid. Saat hari raya kurban, pihak masjid membeli hewan kurban. Sebelum dipotong, beberapa hewan seperti sapi atau kambing lepas, kemudian menanduk anak kecil atau orang tua hingga mengalami luka-luka. Dalam kondisi ini, Anda wajib mengganti kerugian atau bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.

Meskipun Anda berargumen bahwa bukan Anda yang menanduk dan hewan tidak memiliki akal, perlu diingat bahwa hewan tersebut adalah milik Anda atau berada di bawah pengawasan Anda. Anda bertanggung jawab penuh untuk mengikat dan menjaganya dengan baik. Walaupun Anda merasa sudah mengikatnya namun hewan itu tetap lepas, tanggung jawab tetap berada di tangan pemilik atau pengelola.

Hal ini dikarenakan setiap perbuatan yang menimbulkan kerusakan, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipenuhi.

VIdeo: https://www.youtube.com/watch?v=PM6lF32yCtU&feature=youtu.be&t=777

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, saya ingin memperjelas masalah kurban di masjid kami. Pihak masjid biasanya mengumpulkan jemaah yang berkurban dengan peraturan yang sudah otomatis berlaku setiap tahun. Pembagiannya adalah dua bagian diberikan kepada pekurban, sedangkan satu bagian disimpan atau diambil oleh panitia masjid untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar. Bagaimana hukum peraturan seperti ini, apakah diperbolehkan?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Pada dasarnya, hewan kurban adalah milik pekurban sepenuhnya atau 100%. Mengenai apakah pekurban boleh memakan seluruh dagingnya, dahulu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melarang menyimpan daging kurban saat banyak kaum muslimin hijrah ke Madinah dan mengalami kekurangan pangan. Saat itu, daging harus dibagikan habis dan tidak boleh disimpan.

Namun, ketika ekonomi Madinah sudah stabil dan para sahabat yang berhijrah telah mendapatkan penghidupan yang layak, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda bahwa dahulu beliau melarang menyimpan daging kurban karena adanya kesusahan pangan, tetapi sekarang diperbolehkan untuk menyimpannya.

Berdasarkan hal tersebut, para ahli fikih berpendapat bahwa jika pekurban mengambil seluruh dagingnya, sebagian ulama menyatakan ia tetap wajib mengeluarkan meskipun sedikit, setidaknya satu uqiyah atau sekitar 201 gram. Hal ini berdasarkan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an untuk memakan sebagian daging kurban dan memberikan sebagian lainnya kepada orang yang membutuhkan.

Maka, hewan kurban tetap milik pekurban. Panitia kurban tidak boleh menetapkan secara sepihak bahwa pekurban hanya mendapatkan dua pertiga bagian. Seharusnya panitia bertanya terlebih dahulu kepada pekurban apakah ia ingin mengambil semuanya atau bagaimana, karena keputusan ada pada pemiliknya. Jika pekurban menghabiskan seluruh dagingnya sendiri, ia wajib membeli daging sebanyak satu uqiyah untuk diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti.

Jika panitia langsung menguasai bagian daging tersebut secara otomatis tanpa persetujuan, tentu hal itu tidak baik karena sama saja mengambil harta orang lain. Namun, jika pekurban sudah setuju atau hal tersebut sudah menjadi ‘urf (kebiasaan) yang diketahui dan diterima oleh kedua belah pihak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam.

Video: https://www.youtube.com/watch?v=SGlufYURnYM&feature=youtu.be&t=1653

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan hadyu dalam ibadah haji dan bagaimana tata cara penyembelihannya sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam?

Jawaban:

Hadyu adalah hewan yang dianjurkan untuk dibawa oleh orang yang melaksanakan ibadah haji. Perlu dipahami bahwa hadyu berbeda dengan hewan kurban; hadyu merupakan hewan hadiah yang dibawa dari tempat asal keberangkatan untuk dihadiahkan kepada fakir miskin di Kota Makkah. Sebagai contoh, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dahulu membawa 100 ekor unta dari Madinah ke Makkah dengan cara digiring selama perjalanan.

Terkait proses penyembelihannya, unta dipotong dengan cara nahr, yaitu menusuk bagian bawah leher secara vertikal hingga mengenai jantung, bukan dengan cara horizontal seperti menyembelih kambing atau sapi. Saat itu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melakukan nahr pada 63 ekor unta dengan tangan beliau sendiri, sedangkan sisanya diselesaikan oleh Ali Radhiyallahu ‘Anhu.

Meskipun boleh diwakilkan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memilih untuk memaksimalkan ibadah dengan melakukannya sendiri sebanyak 63 ekor. Beliau tidak langsung memerintahkan para sahabat untuk membaginya agar cepat selesai, melainkan menunjukkan kesungguhan dalam beribadah. Hal ini mengajarkan kita untuk memaksimalkan tenaga sendiri dalam melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Namun, dalam urusan muamalah, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga pernah mewakilkan tugas kepada orang lain. Salah satu hadits menyebutkan bahwa beliau pernah mewakilkan pembelian hewan kurban kepada Urwah bin Al-Ja’d Al-Bariqi. Beliau memberikan uang satu dinar untuk membeli satu ekor domba.

Urwah kemudian membeli dua ekor domba dengan uang tersebut. Di tengah jalan, seseorang menawar satu ekor domba seharga satu dinar. Urwah menjualnya, lalu kembali kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa satu ekor domba beserta uang satu dinar. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membalas kebaikan tersebut dengan mendoakan keberkahan atas seluruh transaksi Urwah, sehingga apa pun yang ia beli setelahnya selalu mudah terjual.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum melakukan akad jual beli hewan kurban secara online dengan menyebutkan spesifikasi barang tanpa memperlihatkan fisik hewannya, dan apakah hewan kurban termasuk objek yang dapat diperjualbelikan dengan akad salam?

Jawaban:

Akad online yang dilakukan dengan menyebutkan karakteristik atau spesifikasi barang tanpa menunjukkan barangnya secara langsung disebut dengan akad salam. Hal ini berbeda dengan praktik di media sosial ketika penjual menunjukkan barang secara langsung melalui video dan pembeli memilih salah satunya. Jika penjual hanya menjelaskan spesifikasi tanpa memperlihatkan barang yang mana, maka itu murni akad salam.

Dalam jual beli hewan kurban dengan spesifikasi tertentu, misalnya berat sekian dan tidak cacat, akad ini termasuk dalam kategori jual beli utang. Syarat utama akad salam adalah pembayaran harus dilakukan secara tunai (cash) pada saat akad berlangsung, tidak boleh menggunakan uang muka (DP).

Para ulama sepakat bahwa objek akad salam haruslah barang yang bisa disifati atau dijelaskan spesifikasinya secara jelas. Jika barang tersebut tidak bisa disifati secara standar, maka akad salam tidak diperbolehkan. Contoh barang yang sulit disifati secara standar adalah berlian, karena kilauan dan bentuknya sangat spesifik sehingga memengaruhi harga secara signifikan.

Mengenai hewan kurban, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hewan tidak bisa dijual dengan spesifikasi standar karena tidak ada dua ekor hewan yang benar-benar identik, baik dari segi berat maupun warna, meskipun berasal dari induk yang sama. Dalam Al-Qur'an, dikisahkan bagaimana Bani Israil kesulitan mencari sapi betina dengan spesifikasi yang sangat khusus karena aspek keindahan fisik atau warna juga memengaruhi keridhaan pembeli.

Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad salam pada hewan kurban diperbolehkan jika menggunakan spesifikasi umum yang sesuai dengan kebutuhan ibadah kurban. Misalnya, menentukan jenis kambing dengan berat minimal 40 kilogram dan memenuhi syarat sah kurban seperti tidak pincang, tidak buta, tidak sangat kurus, dan tidak sakit yang tampak jelas.

Kaidah utamanya adalah jika barang tersebut dapat disifati dengan jelas sehingga membedakan harganya, maka akadnya boleh. Jika tidak bisa disifati dengan jelas, maka tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Video: https://www.youtube.com/watch?v=Ks0zuMaZzEA&feature=youtu.be&t=1143

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, bagaimana sikap kita sebagai panitia kurban ketika penjual memberikan informasi bahwa sapi memiliki berat antara 300 sampai 350 kilogram, namun di lokasi tidak ada timbangan? Apakah panitia harus langsung percaya penuh kepada penjual sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekurban yang telah menitipkan amanahnya, atau ada hal lain yang harus dilakukan?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Panitia kurban perlu memperjelas posisinya, apakah sebagai wakil dari para pekurban atau pihak yang bertransaksi jual beli. Umumnya, posisi panitia adalah wakil. Maka si wakil harus memastikan kesesuaian hewan tersebut dengan syarat-syarat kurban yang telah diumumkan.

Mengenai masalah berat atau kiloan, hal itu bergantung pada kesepakatan saat membeli. Pembelian bisa dilakukan berdasarkan berat per kilogram atau tidak. Jika penjual menyebutkan angka 300 kilogram tetapi Anda ragu karena tidak ada timbangan, Anda bisa bertanya berapa harga jika dibeli tanpa hitungan kilogram.

Hal ini serupa dengan transaksi jual beli tanah. Terkadang batas-batas tanah di utara, selatan, timur, dan barat sudah jelas, namun luas pastinya bisa membingungkan karena adanya perbedaan antara hasil ukur lapangan dengan data di sertifikat. Dalam kondisi tersebut, penjual bisa menyatakan menjual seluruh tanah yang ada di depan mata dengan harga tertentu tanpa hitungan per meter. Begitu pula dengan sapi, Anda bisa membeli berdasarkan fisik hewan yang ada. Anda boleh menawar harga totalnya tanpa harus terpaku pada hitungan kilogram.

Jika panitia merasa perlu memprediksi akan menjadi berapa kantong daging yang dibagikan nantinya, panitia sering kali mempercayakan taksiran tersebut kepada penjual karena dianggap ahli di bidangnya. Penjual mungkin memang ahli, namun pembeli juga harus waspada. Perhatikan sifat dan kejujuran penjualnya; jika kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala saja ia tidak takut, misalnya dengan meninggalkan shalat, maka besar kemungkinan ia juga tidak takut untuk berbuat tidak jujur kepada pembeli. Wallahu a’lam.

Video: https://www.youtube.com/watch?v=MD2ByucEycU&feature=youtu.be&t=2775

Pertanyaan:

Di lingkungan kami terdapat warga tetap dan warga yang mengontrak, sebagian di antaranya adalah nonmuslim. Ketika Iduladha tiba, tetangga yang nonmuslim tersebut tidak diberikan daging kurban. Apakah daging kurban hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja dan tidak boleh diberikan kepada nonmuslim? Bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:

Penting untuk dipahami bahwa hewan kurban adalah milik pekurban sepenuhnya, bukan milik panitia. Mengenai pembagiannya, jika pekurban ingin memberikan daging kurban kepada tetangganya yang nonmuslim, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak ada masalah.

Begitu pula sebaliknya, jika pekurban tidak memberikannya, maka hal itu pun tidak menjadi masalah. Memberikan daging kurban dalam konteks ini dapat dianggap sebagai pemberian hadiah, sehingga terserah kepada pemiliknya untuk memberi atau tidak. Penentuan pembagian ini berada di tangan pekurban, bukan wewenang panitia. Barakallah fiik.

Video: https://www.youtube.com/live/MSXg45bC22o?si=VBmgmMf0dq_YLaSd&t=4406
Logo LAZ Rabbani
LAZ Rabbani adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang telah mendapatkan izin operasional dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional.
Dana yang disalurkan melalui LAZ Rabbani bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Kontak

  • Cibubur Country, Cikeas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat
  • Senin – Jum’at : 09.00 – 16.00 WIB
    Sabtu – Minggu : Tutup
  • 081-1889-1601 (Admin Utama)
    0811-8889-164 (Admin Penyaluran)
  • info@lazrabbani.or.id
Copyright © 2026 Lembaga Amil Zakat Rabbani