Pertanyaan:
Bagaimana hukum melakukan akad jual beli hewan kurban secara online dengan menyebutkan spesifikasi barang tanpa memperlihatkan fisik hewannya, dan apakah hewan kurban termasuk objek yang dapat diperjualbelikan dengan akad salam?
Jawaban:
Akad online yang dilakukan dengan menyebutkan karakteristik atau spesifikasi barang tanpa menunjukkan barangnya secara langsung disebut dengan akad salam. Hal ini berbeda dengan praktik di media sosial ketika penjual menunjukkan barang secara langsung melalui video dan pembeli memilih salah satunya. Jika penjual hanya menjelaskan spesifikasi tanpa memperlihatkan barang yang mana, maka itu murni akad salam.
Dalam jual beli hewan kurban dengan spesifikasi tertentu, misalnya berat sekian dan tidak cacat, akad ini termasuk dalam kategori jual beli utang. Syarat utama akad salam adalah pembayaran harus dilakukan secara tunai (cash) pada saat akad berlangsung, tidak boleh menggunakan uang muka (DP).
Para ulama sepakat bahwa objek akad salam haruslah barang yang bisa disifati atau dijelaskan spesifikasinya secara jelas. Jika barang tersebut tidak bisa disifati secara standar, maka akad salam tidak diperbolehkan. Contoh barang yang sulit disifati secara standar adalah berlian, karena kilauan dan bentuknya sangat spesifik sehingga memengaruhi harga secara signifikan.
Mengenai hewan kurban, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hewan tidak bisa dijual dengan spesifikasi standar karena tidak ada dua ekor hewan yang benar-benar identik, baik dari segi berat maupun warna, meskipun berasal dari induk yang sama. Dalam Al-Qur'an, dikisahkan bagaimana Bani Israil kesulitan mencari sapi betina dengan spesifikasi yang sangat khusus karena aspek keindahan fisik atau warna juga memengaruhi keridhaan pembeli.
Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad salam pada hewan kurban diperbolehkan jika menggunakan spesifikasi umum yang sesuai dengan kebutuhan ibadah kurban. Misalnya, menentukan jenis kambing dengan berat minimal 40 kilogram dan memenuhi syarat sah kurban seperti tidak pincang, tidak buta, tidak sangat kurus, dan tidak sakit yang tampak jelas.
Kaidah utamanya adalah jika barang tersebut dapat disifati dengan jelas sehingga membedakan harganya, maka akadnya boleh. Jika tidak bisa disifati dengan jelas, maka tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.
Video:
https://www.youtube.com/watch?v=Ks0zuMaZzEA&feature=youtu.be&t=1143