

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sering kali muncul kebingungan soal besaran zakat fitrah, berapa jumlahnya? apakah cukup dengan nominal uang saja? apakah takarannya sesuai syariat?
Padahal, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga penyempurna ibadah Ramadan yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير، على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu shô’ dari kurma atau satu shô’ dari gandum atas setiap muslim…”
(HR. Bukhari & Muslim)
Masih banyak saudara Kita yang keliru mengeluarkan zakat fitrah tanpa memahami bahwa ukuran itu adalah takaran makanan pokok, bukan sekadar takaran berat modern yang terlepas dari tuntunan awalnya.
Syariat memberikan ukuran yang jelas: zakat fitrah diwajibkan sebanyak 1 shô’, yaitu setara dengan 4 mud ukuran yang diukur dengan dua telapak tangan orang dewasa terisi penuh, tidak terlalu menutup juga tidak terlalu membuka. Ukuran inilah yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh para sahabat, bukan sekadar angka kilogram modern yang ditranslasikan tanpa dasar syar’i.
Di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, kita perlu memastikan zakat fitrah yang kita tunaikan:
Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai takaran sunnah Nabi ﷺ, bukan hanya kewajiban terpenuhi, namun ikhtiar kita untuk mengikuti sunnah yang dicontohkan juga bisa kita maksimalkan, biidznillah
Detail 1 pack beras zakat fitrah LAZ Rabbani:
Pastikan zakat fitrah Anda ditunaikan dengan takaran shô’ yang syar’i dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ. Tunaikan Zakat Fitrah Sesuai Takaran Sunnah Nabi ﷺ Sekarang!