Logo LAZ Rabbani
Fidyah Sesuai Takaran 1/2 Sho’ Nabi
Fidyah Sesuai Takaran 1/2 Sho’ Nabi

Fidyah Sesuai Takaran 1/2 Sho’ Nabi

Rp5.408.444
2 Donatur
0.33 %
dari target Rp 1.620.000.000
~
Share

Bayar Fidyah Sesuai Takaran Sho’ Nabi ﷺ Lunasi Hutang Puasa Tanpa Resah

Fidyah bukan sekadar nominal sedekah. Ia memiliki ketentuan dan takaran yang jelas, dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Fidyah adalah bentuk kompensasi dengan memberi makan orang fakir dan miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan sebab karena sakit yang tidak mungkin sembuh, orang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa, juga wanita hamil dan menyusui. 

Ramadan segera hadir, namun banyak orang:

  1. Membayar fidyah asal nominal
  2. Tidak tahu takaran yang dituntunkan
  3. Ragu apakah fidyahnya sudah sah
  4. Bahkan tidak tahu bahwa hutang puasa perlu dibayarkan (qadha)

Padahal fidyah tidak seperti sedekah biasa yang besarannya tidak terikat ketentuan syariat, Fidyah memiliki aturan, ukuran, dan tuntunan yang jelas.

Rasulullah ﷺ dan para sahabat mencontohkan fidyah dengan:

  • Memberi MAKANAN pokok, bukan sekadar uang
  • Sebanyak 1/2 sho’ (2 mud) untuk 1 hari puasa
  • Untuk 1 orang fakir miskin per hari puasa

Fidyah baru dianggap sah jika memenuhi syarat dan ketentuan takaran, bukan dinilai dari besar kecil nominal. Jangan tunggu Ramadan, tunaikan fidyah dengan benar sejak sekarang.

Melalui program PAKET FIDYAH SESUAI TAKARAN SHO’ NABI, LAZ Rabbani membantu anda melunasi hutang puasa dengan beras yang ditimbang menggunakan takaran mud dan sho’ yang sanadnya bersambung ke sahabat Zaid bin Tsabit sehingga memastikan bahwa beras yang ditakar sesuai dengan mud atau genggaman kedua tangan Nabi Shalallahu’alaihi wa salam yang juga beliau contohkan dalam menunaikan fidyah kepada mustahik 

1 paket fidyah senilai Rp 50.000 terdiri dari:

  1. ½ Sho’ Beras fidyah yang volume berasnya diukur dengan sho’ bersanad
  2. Tambahan lauk pauk pelengkap
  3. Bisa digunakan untuk menunaikan 1 hari hutang puasa

Fidyah akan disalurkan kepada mustahik yang sudah dinyatakan lolos tahapan screening sebelumnya, untuk memastikan bahwa titipan fidyah yang anda salurkan ke LAZ Rabbani diterima oleh orang yang tepat dan berhak

Tunaikan hutang puasa sekarang, agar bisa memaksimalkan Ramadan tahun ini dengan lebih tenang

Belum ada data
Ibu Habibah
Donasi
Rp 1.500.381
Bayar Fidyah atas nama ibu Mertua yaitu ibu Habibah
Tim LAZ Rabbani
Donasi
Rp 3.908.063

Aktivis Kebaikan

Belum ada data
Logo LAZ Rabbani
LAZ Rabbani adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang telah mendapatkan izin operasional dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional.
Dana yang disalurkan melalui LAZ Rabbani bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Kontak

  • Cibubur Country, Cikeas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat
  • Senin – Jum’at : 09.00 – 16.00 WIB
    Sabtu – Minggu : Tutup
  • 081-1889-1601 (Admin Utama)
    0811-8889-164 (Admin Penyaluran)
  • info@lazrabbani.or.id
Copyright © 2026 Lembaga Amil Zakat Rabbani