

Bayar Fidyah Sesuai Takaran Sho’ Nabi ﷺ Lunasi Hutang Puasa Tanpa Resah
Fidyah bukan sekadar nominal sedekah. Ia memiliki ketentuan dan takaran yang jelas, dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Fidyah adalah bentuk kompensasi dengan memberi makan orang fakir dan miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan sebab karena sakit yang tidak mungkin sembuh, orang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa, juga wanita hamil dan menyusui.
Ramadan segera hadir, namun banyak orang:
Padahal fidyah tidak seperti sedekah biasa yang besarannya tidak terikat ketentuan syariat, Fidyah memiliki aturan, ukuran, dan tuntunan yang jelas.
Rasulullah ﷺ dan para sahabat mencontohkan fidyah dengan:
Fidyah baru dianggap sah jika memenuhi syarat dan ketentuan takaran, bukan dinilai dari besar kecil nominal. Jangan tunggu Ramadan, tunaikan fidyah dengan benar sejak sekarang.
Melalui program PAKET FIDYAH SESUAI TAKARAN SHO’ NABI, LAZ Rabbani membantu anda melunasi hutang puasa dengan beras yang ditimbang menggunakan takaran mud dan sho’ yang sanadnya bersambung ke sahabat Zaid bin Tsabit sehingga memastikan bahwa beras yang ditakar sesuai dengan mud atau genggaman kedua tangan Nabi Shalallahu’alaihi wa salam yang juga beliau contohkan dalam menunaikan fidyah kepada mustahik
1 paket fidyah senilai Rp 50.000 terdiri dari:
Fidyah akan disalurkan kepada mustahik yang sudah dinyatakan lolos tahapan screening sebelumnya, untuk memastikan bahwa titipan fidyah yang anda salurkan ke LAZ Rabbani diterima oleh orang yang tepat dan berhak
Tunaikan hutang puasa sekarang, agar bisa memaksimalkan Ramadan tahun ini dengan lebih tenang