
LAZ Rabbani adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang telah mendapatkan izin operasional dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional.
Dana yang disalurkan melalui LAZ Rabbani bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.